News

Didominasi Lansia, Bupati Semarang Imbau Calhaj Saling Bantu

PUSARAN.CO– Pemerintah Kabupaten Semarang mendapat kuota calon jemaah haji (calhaj) sebanyak 880 orang pada 2023 ini. Dari jumlah itu, sebanyak 531 orang termasuk kategori lanjut usia (lansia), di atas usia 60 tahun.

“Saya berharap, para pendamping calon haji termasuk petugas kesehatan untuk memberikan perhatian lebih kepada mereka. Para calon jemaah haji yang masih muda dan berfisik sehat, juga diimbau membantu mereka. Jangan hanya memikirkan diri sendiri,” kata Bupati Semarang Ngesti Nugraha, dihadapan ratusan calhaj yang mengikuti pembukaan manasik haji Kabupaten Semarang 2023 di aula Masjid Al Mabrur, Ungaran, Selasa (9/5/2023) siang.

Bupati juga mengimbau para calhaj, untuk menjalankan ibadah sesuai arahan pendamping. Sehingga, dapat mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah dengan baik.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang Titik Halimah menjelaskan, kuota jemaah haji regular Kabupaten Semarang hasil verifikasi kedua sebanyak 814 orang, dengan cadangan sebanyak 66 orang. Tahun ini, diprioritaskan calhaj lansia. Sampai dengan batas akhir pelunasan biaya penyeleggaraan ibadah haji (BPIH) tanggal 8 Mei lalu, sebanyak 765 calhaj telah lunas.

“Informasi terbaru, ada perpanjangan batas pelunasan sampai 12 Mei mendatang. Karena ada tambahan kuota nasional sebanyak 8.000 calhaj. Diharapkan, para calhaj cadangan dapat berangkat semua,” terangnya.

Titik juga menyebutkan, ada 35 calhaj yang memiliki keterbasan bergerak karena menggunakan kursi roda dan alat bantu jalan. Dia menegaskan, para pendamping akan bekerja keras membantu mereka menjalankan rangkaian ibadah haji di tanah suci.

“Tahun ini, akan menjadi rombongan haji yang ramah lansia,” tegasnya.

Ditambahkan, kegiatan manasik haji menyasar calhaj tunda 2020, tunda 2022, urut porsi dan prioritas lansia. Tujuannya, agar mereka nantinya dapat lebih mandiri dan mampu menjalankan ibadah haji sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku. (RLS)

Related Posts

Leave Comment