PUSARAN.CO– Sebagai upaya untuk menyelamatkan dari potensi tindakan korupsi, para petinggi diminta tidak ragu berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Jepara.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko pada gelar pengawasan desa (larwasdes), di Ono Joglo, Bandengan, Selasa (6/6/2023). Menurutnya, jika para petinggi salah dalam mengelola keuangan desa, maka berpotensi terjerat hukum.
“Kalau APBDes diperiksa APIP, petinggi seharusnya senang, karena bisa dibenahi. Kalau dibiarkan salah, lalu nanti masuk ke ranah aparat penegak hukum, berarti sudah tidak bisa diselematkan,” tandas sekda.
Disampaikan, sampai dengan triwulan I 2023, sudah terdapat lima kasus khusus desa, di Jepara.
“Dua di antaranya, permintaan audit investigatif dari Polres Jepara. Tindakan korupsi di desa sangat rawan karena dana yang dikelola di desa sangat besar,” tambahnya.
Sekda merinci jumlah dana yang dikucurkan kepada 184 desa di Kabupaten Jepara pada 2023. Total pagu anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp207,3 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp84,6 miliar, hingga bankeu dari provinsi sebesar Rp 126,455 miliar.
Untuk itu, Edy meminta para petinggi dapat menolak ajakan untuk korupsi, mengingat tindakan korupsi bersifat sistemik.
Inspektur Kabupaten Jepara Akhmad Junaidi membenarkan, tahun ini pihaknya sudah memeriksa kasus khusus di lima desa.
“Seharusnya jangan bertambah, tapi faktanya, kami punya PR yang masih harus diselesaikan di desa lain,” kata Junaidi.(RLS)