News

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Dituntut Terus Jaga Integritas

PUSARAN.CO– Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menjaga dan menjunjung tinggi integritas. Terlebih, kedudukan APIP seperti pimpinan, sehingga apabila APIP tidak berintegritas, maka akan merusak hingga ke bawah, termasuk ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“APIP menjadi bagian mengasesmen semua OPD, sehingga APIP kedudukannya juga seperti pimpinan. Jika APIP tidak berintegritas akan merusak hingga ke bawah,” ujar sekda, saat memberi sambutan Sosialisasi Nota Kesepahaman tentang Koordinasi APIP dan APH dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Hotel Grasia Semarang, Selasa (6/6/2023).
Berbicara tentang integritas, kata dia, harus dibangun dari pimpinan. Integritas tidak bisa dibangun dari bawah, karena sekuat apapun integritas yang dibangun dari bawah tetapi jika pimpinan tidak berintegritas, maka bawahan tidak bisa menolak saat diminta untuk melakukan penyelewengan pengelolaan sumber daya yang ada.
Sekda berharap, melalui sosialisasi nota kesepahaman itu, semua OPD lebih semangat melaksanakan kegiatan tanpa ada kekhawatiran atau ketakutan. Karena sepanjang melakukan aktivitas atau kegiatan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, mengedepankan efektivitas dan efisiensi, serta berintegritas, maka tidak perlu ada keraguan dalam melakukan aktivitas.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini menjadi pemahaman kita semua, bahwa kita lebih bicara pada masalah pencegahan, mengedepankan integritas,  dan tidak menjadi permasalahan-permasalahan hukum,” ujar sekda.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Jateng, Doni Widianto menjelaskan, dari hasil koordinasi antara APIP dan APH sejak tiga tahun terakhir atau 2020 – 2023, pihaknya sudah mendapatkan 18 limpahan kasus dari APH Jateng maupun APH kabupaten dan kota.
“Dari hasil koordinasi sejak 2020-2023, kami telah berhasil menyelamatkan uang negara dan daerah, dari hasil kerja sama APIP dan APH sebesar Rp 8,3 miliar. Pendekatan penyelesaian kerugian ini adalah dengan metode recovery asset,” jelasnya.
Lebih lanjut Doni mengatakan, tujuan kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman adalah kesamaan pamahaman dan komitmen seluruh peserta, baik APIP maupun APH, mengenai penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemda.
“Tujuan lainnya adalah tersosialisasinya kebijakan-kebijakan penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemda, serta menberikan informasi terkait penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaan pemda,” tandasnya. (RLS)

Related Posts

Leave Comment