News

Pascapandemi Covid-19, Ekonomi Wonosobo Terus Tumbuh

PUSARAN.CO – Terhitung dua tahun terakhir, laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Wonosobo menunjukkan tren positif. Bahkan, pada 2022, ekonomi Wonosobo tumbuh sebesar 5,02 persen.

 

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, merinci, saat pandemi Covid-19 melanda wilayahnya pada 2020, tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai -1,66 persen. Pada 2021, angka tersebut mulai naik menjadi 3,68 persen, alias meningkat hingga 5,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

 

“Hal ini diikuti peningkatan di tahun 2022 sebesar 5,02 persen, atau meningkat 1,34 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021,” tutur Bupati Afif saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wonosobo Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, beberapa hari lalu.

 

Bupati menuturkan, kenaikan juga terjadi pada nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yakni sebesar 68,22 pada 2020 menjadi 68,43 pada 2021, lalu menjadi 68,89 pada 2022.

 

Ditambahkan, dari sudut pandang ekonomi makro, nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita Kabupaten Wonosobo mengalami kenaikan, yakni dari Rp22,40 juta pada 2021 menjadi Rp24,08 juta pada 2022. Kenaikan juga terjadi di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang menjadi sektor unggulan, penyumbang PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) tertinggi di Wonosobo. Pada 2021, capaian sektor tersebut sebesar Rp6.025,2 miliar, lalu tumbuh 6,06 persen pada 2022 menjadi Rp6.390,44 miliar.

 

Selain itu, imbuhnya, sektor industri pengolahan juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,92 persen, yakni dari Rp3.661,16 miliar pada 2021 menjadi Rp3.877,95 miliar pada 2022.

 

Menurut Afif, tren kenaikan tersebut merupakan hasil kerja sama dan dukungan seluruh komponen masyarakat, segenap pimpinan dan anggota dewan, jajaran Forkopimda, jajaran perangkat daerah, dan segenap elemen pemangku kepentingan.

 

“Tentunya dari pelaporan LKPJ Bupati Tahun 2022 ini, kita semua akan mendapatkan pembelajaran, catatan, dan rekomendasi yang akan menyempurnakan jalannya roda pemerintahan ke depan,” ujarnya.

 

Afif berharap, beberapa target pembangunan yang belum tercapai akan menjadi tolok ukur, dalam memantapkan strategi kebijakan pembangunan daerah pada masa mendatang. Di sisi lain, kemitraan dan kolaborasi yang kuat antara jajaran eksekutif dan legislatif dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi, demi percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Wonosobo.

 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo, menegaskan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah. Hal ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Menurut Eko, LKPJ adalah penyampaian bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat pada Tahun Anggaran 2022 secara umum menunjukkan hasil yang baik.

 

“LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah LKPJ disampaikan oleh bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan. DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ,” terangnya.(RLS)

Related Posts

Leave Comment