PUSARAN.CO – Sebanyak 3.894 botol minuman keras hasil sitaan Satpol PP dan Damkar (Satpolkar) Kabupaten Kendal, dimusnahkan di alun-alun Kabupaten setempat, Senin (6/3/2023).
Kabid Penegakan Perda Satpolkar Kabupaten Kendal Seto Aryono menyampaikan, pada operasi yang dilakukan oleh Satpolkar Kendal pada 2022, telah menemukan barang sitaan sebanyak 3.894 botol minuman keras berbagai jenis.
“Terkait untuk Pemusnahan Miras pada hari ini adalah barang sitaan pada tahun 2022 dengan berbagai jenis minuman keras,” kata Seto pada pemusnahan miras tersebut, sekaligus peringatan HUT ke-73 Satpol PP, HUT ke-104 Damkar, dan HUT ke-61 Satlinmas Kendal.
Apresiasi disampaikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, atas kinerja dari Satpolkar Kendal yang telah ikut menjaga kondusivitas wilayah, dengan melakukan operasi minuman keras. Dia berharap, ke depannya bisa lebih baik lagi, bisa memberikan warna, berkontribusi, berkolaborasi, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi, serta kondusivitas wilayah yang lebih baik lagi.
“Kita harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, apa yang menjadi pesan dari Bapak Presiden RI, yaitu menjaga iklim investasi pertumbuhan ekonomi. Jadi jangan sampai ada oknum-oknum yang bisa membuat gaduh dan memperlambat pertumbuhan investasi di Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras di Kendal. Untuk itu, bupati berharap, masyarakat bisa sadar akan larangan menjual minuman keras di Kabupaten Kendal.
“Miras ini akan terus kita berantas, karena dapat mengurangi kualitas SDM masyarakat. Selain itu, juga dapat menjadi penyebab meningkatnya kriminalitas yang ada di wilayah Kabupaten Kendal,” tegas bupati.(RLS)